FORGOT YOUR DETAILS?

Legal Wedding Registration

Things to do for the legal wedding from Badung Civil Registry :

  1. Step 1
    Fill out the form from BWA website
    Mengisi formulir yang tersedia di BWA website
    Click here to download it.
  2. Step 2
    Submit the form to BWA administrator
    Menyerahkan formulir ke BWA admin
  3. Step 3
    BWA administrator will issue the invoice and WO member need to make the
    payment to BWA account and the payment will be forwarded to Civil Register
    Office.
    BWA admin akan mengeluarkan invoice dan WO harus membayarkan fee
    ke rekening BWA yang nantinya akan dibayarkan ke Catatan Sipil
  4. Step 4
    Member can bring the signed form with all requirements to Civil Registry Office
    Wedding Organizer membawa semua dokumen perkawinan dan formulir yang
    sudah ditandatangani oleh pengurus BWA ke Kantor Catatan Sipil
  5. Step 5
    Civil Registry Officer will review the document
    Kantor Catatan Sipil mengecheck semua dokumen yang diserahkan
  6. Step 6
    Once all completed – Civil Registry will be able to conduct the marriage
    Apabila dokumen sudah lengkap maka pencatatan sipil bisa dilakukan

Keterangan untuk pasangan yang diperbolehkan melakukan pencatatan perkawinan catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung

Perkawinan Sipil yang diperbolehkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung

Calon Pengantin PriaCalon Pengantin WanitaStatus
WNAWNI BadungDiizinkan
WNAWNI KTP Non BadungDiizinkan
WNAWNADiizinkan
WNI BadungWNI BadungDiizinkan
WNI BadungWNI KTP Non BadungDiizinkan
WNI BadungWNADiizinkan
WNI KTP Non BadungWNI BadungTidak diizinkan
WNI KTP Non BadungWNI KTP Non BadungTidak diizinkan
WNI KTP Non BadungWNATidak diizinkan
TOP