Legal Wedding Registration
Things to do for the legal wedding from Badung Civil Registry :
- Step 1
Fill out the form from BWA website
Mengisi formulir yang tersedia di BWA website
Click here to download it. - Step 2
Submit the form to BWA administrator
Menyerahkan formulir ke BWA admin - Step 3
BWA administrator will issue the invoice and WO member need to make the
payment to BWA account and the payment will be forwarded to Civil Register
Office.
BWA admin akan mengeluarkan invoice dan WO harus membayarkan fee
ke rekening BWA yang nantinya akan dibayarkan ke Catatan Sipil - Step 4
Member can bring the signed form with all requirements to Civil Registry Office
Wedding Organizer membawa semua dokumen perkawinan dan formulir yang
sudah ditandatangani oleh pengurus BWA ke Kantor Catatan Sipil - Step 5
Civil Registry Officer will review the document
Kantor Catatan Sipil mengecheck semua dokumen yang diserahkan - Step 6
Once all completed – Civil Registry will be able to conduct the marriage
Apabila dokumen sudah lengkap maka pencatatan sipil bisa dilakukan
Keterangan untuk pasangan yang diperbolehkan melakukan pencatatan perkawinan catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung
Perkawinan Sipil yang diperbolehkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung
Calon Pengantin Pria | Calon Pengantin Wanita | Status |
---|
WNA | WNI Badung | Diizinkan |
WNA | WNI KTP Non Badung | Diizinkan | WNA | WNA | Diizinkan |
WNI Badung | WNI Badung | Diizinkan |
WNI Badung | WNI KTP Non Badung | Diizinkan |
WNI Badung | WNA | Diizinkan |
WNI KTP Non Badung | WNI Badung | Tidak diizinkan |
WNI KTP Non Badung | WNI KTP Non Badung | Tidak diizinkan |
WNI KTP Non Badung | WNA | Tidak diizinkan |